Warga Negara dan Penduduk
UUD 1945 menjamin hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut :
Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara. Orang-orang bansa lain tersebut misalanya, keturunan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di wilayah RI dan mengakui sebagai tanah airnya, serta setia terhadap NKRI.
Adapun penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI.
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
a. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintah
Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali.
b. Persamaan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pasal 27 UUD 1945 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d. Kebebasan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
e. Hak dan kewajiban dalam pertahanan keamanan negara
Dalam hal pertahanan keamana negara, hak dan kewajiban warga negara diatur sesuai Pasal 30 UUD 1945.
f. Hak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 32 UUD 1945.
g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Sebagai pelaksan demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.
3. Menerapkan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Kehidupan
Dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai kehidupan, pemerintah mengaturnya pada Bab XA UUD 1945 tentang hak asasi manusia, yang tertuang dalam Pasal 28A-J.
Penerapan prinsip-prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai kehidupan itu misalnya :
1. Dalam lingkungan kehidupan keluarga, setiap individu memiliki hak yang sama, diantaranya:
- memperoleh pendidikan
- memperoleh perlindungan
- memperoleh penghidupan yang layak
- mendapatkan kesejahteraan
- memperoleh jaminan untuk memiliki harga diri/martabat
- tercukupi kebutuhan hidupnya, dan lain sebagainya
2. Dalam lingkungan kehidupan masyarakat, setiap individu memiliki hak yang sama, diantaranya:
- memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak
- hidup, mempertahankan dan kehidupan
- membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
- memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan lain sebagainya
3. Dalam lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap individu memiliki hak yang sama, diantaranya:
- kebebasan memilih
- memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- memperoles status kewarganegaraan
- berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dalam lingkungan sosialnya, dan lain sebagainya.
Dalam melaksanakan pasal-pasal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan, diantaranya adalah UUD No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan lain sebagainya.
sumber : buku catatan SMP KELAS 8 matapelajaran Kwarganegaraan. hehehe mumpung nemu ilmu